SAPULANGIT.COM – Kurang lebih 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan dari platform TikTok.
Alasannya, mulai Rabu (4/9/2023) sore, TikTok Shop resmi ditutup pukul 17.00 WIB.
Melansir rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce itu menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.”
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
“Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, hari ini Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga:
Tanggapan PWI Pusat Usai Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum
Prabowo Subianto Perintahkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Perbaiki Komunikasi kepada Publik
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.***